Home » » Kelebihan dan Kendala Bank Syariah

Kelebihan dan Kendala Bank Syariah

Written By made oka jaya diputra on Saturday, September 18, 2010 | 8:19 PM

Kelebihan dan Kendala Bank Syariah

Keluarga Besar Zonaekis.com Mengucapkan Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Secara teoritik bahwa sebuah perusahaan yang beroperasi menekankan pada prinsip memaksimalkan keuntungan perusahaan (shareholder value). Kendati demikian, teori tersebut telah mulai bergeser pada sistem nilai yang lebih luas (stakeholder value) dimana manfaat yang didapatkan tidak lagi difokuskan hanya pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat hadirnya suatu unit kegiatan ekonomi. Sistem ekonomi syariah menekankan konsep manfaat pada kegiatan ekonomi yang lebih luas lagi, bukan hanya pada manfaat di setiap akhir kegiatan, akan tetapi juga pada setiap proses transaksi. Setiap kegiatan termasuk proses transaksi harus mengacu pada konsep maslahat dan menjunjung tinggi asas keadilan. Prinsip ini juga menekankan para pelaku ekonomi untuk selalu menjunjung tinggi etika dan norma hukum dalam kegiatan ekonomi. Sebagai realisasi dari konsep syariah, pada dasarnya sistem ekonomi/perbankan syariah memiliki tiga ciri yang mendasar yaitu prinsip keadilan, menghindari kegiatan yang dilarang dan memperhatikan aspek kemanfaatan. Sistem perbankan syariah, dengan demikian, tidak hanya memfokuskan diri untuk menghindari praktek bunga, akan tetapi juga kebutuhan untuk menerapkan semua prinsip syariah dalam ekonomi secara seimbang. Oleh karena itu, keseimbangan antara memaksimalkan keuntungan dan pemenuhan prinsip syariah menjadi hal yang mendasar bagi kegiatan operasional bank syariah.

Dalam hal pelaksanaannya, prinsip ekonomi syariah akan tercermin dalam nilai-nilai yang secara umum dapat dibagi dalam dua perspektif yaitu mikro dan makro. Nilai-nilai syariah dalam perspektif mikro menekankan aspek kompetensi/ profesionalisme dan sikap amanah. Dalam perspektif makro nilai-nilai syariah menekankan aspek distribusi, pelarangan riba dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat secara nyata kepada system perekonomian. Dengan demikian, dapat dilihat secara jelas potensi manfaat keberadaan sistem perekonomian/perbankan syariah yang ditujukan bukan hanya untuk umat muslim, akan tetapi bagi seluruh umat manusia (Bank Indonesia, 2003).

Kendati secara prinsip bank syariah memiliki advantege, namun dalam realitasnya bank syariah menghadapi beberapa kendala dan kelemahan yang memang harus diakui perlu pembenahan dan peningkatan secara kualitas dan kuantitas antara lain: Pertama, masalah jaringan kantor layanan. Rasanya perbankan syariah tidak perlu terus cengeng mempermasalahkan perubahan pola dual banking system, yang dikembangkan BI dengan membina bank konvensional untuk membuka unit usaha syariah, dengan system windows murni seperti di Malaysia, Sudan ataupun Bahrain, meski harus diakui pola ini berpotensi meningkatkan jaringan bank syariah. Banyak cara yang bisa dikembangkan bank syariah dalam merambah setiap kota di nusantara, boleh dengan aliansi strategis seperti cara kancil yang dilakukan Bank Muamalat dengan PT Pos Indonesia melalui Gerai Muamalat-nya, ataupun mendekati BPD serta BPRS yang berjumlah sedikitnya 84 buah untuk dikonversi menjadi unit usaha syariah. Kedua, jasa layanan dan inovasi produk. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mudah menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga mereka tidak merasa punya perbedaan dengan layanan dari perbankan konvensional. Ketiga, masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan usaha jasa keuangan syariah [bank, asuransi, dana pensiun, reksa dana dan indeks syariah]. keterbatasan pemahaman ini menyebabkan banyak masyarakat memiliki persepsi yang kurang tepat mengenai operasi jasa keuangan syariah. Keempat, masih terbatasnya jaringan kantor cabang jasa keuangan syariah. Keterbatasan kantor cabang ini sangat berpengaruh terhadap kemampuan pelayanan terhadap masyarakat yang menginginkan jasa keuangan syariah. Kelima, masih belum lengkapnya peraturan dan ketentuan pendukung kegiatan usaha jasa keuangan syariah seperti standar akuntansi, standar prinsip kehati-hatian, standar fatwa produk investasi syariah serta peraturan dan ketentuan pendukung lainnya. Keenam, masih terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki keterampilan teknis jasa keuangan syariah.

Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. bli blogen - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger